Inspektorat Kota Bandung sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Inspektorat Kota Bandung merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Bandung dengan tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan urusan an penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah